Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi
terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang IT.
a.Prosedur Pendirian Bisnis
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non
ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga
hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik .
Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini
menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu
terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
b. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara
lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak
tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan
wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak
kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata
dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh
uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Secara garis
besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan
dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI.
Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah
perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang
TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce
yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi
perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga
transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to
business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam
memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu
produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di
Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu
pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang
ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau
wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang
diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian
kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita
beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima.
Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan
bagi para konsumen maupun para pengusaha.
c. Prosedur Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan
tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis
terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur
pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
-Penilaian
kualifikasi
-Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
-Penetapan
dan penunjukan langsung
-Penunjukan
penyedia barang/jasa
-Pengaduan
-Penandatanganan
kontrak
d. Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya
tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu
perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika
dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka
para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak
di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku
III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang.
Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan
perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
e. Fakta Integritas
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Fakta
Integritas :
-Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
-Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat
Fakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
-Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap
-Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
-PI
memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang
bebas suap
Membantu
Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
-PI membantu
meningkatkan kredibilitas Institusi
-PI membantu
meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
-PI membantu
pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum
Fakta Integritas Di Indonesia
TAP MPR No.
VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka
partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
UNDANG-UNDANG
No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT. PASAL . 22
UNDANG-UNDANG
PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG
No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UNDANG-UNDANG
No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
UNDANG-UNDANG
No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kepres
80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN
JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar