Dalam Organisasi yang akan disajikan adalah organisasi secara umum, karena struktur organisasi suatu perusahaan bergantung kepada sifat,jenis, serta bidang usahanya masing-masing.
Bentuk organisasi perusahaan asuransi:
Bentuk orrganisasi perusahaan asuransi dapat dilihat dari 2(dua) factor yaitu:
1. Perusahaan swasta
2. Perusahaan negara/pemerintah
A1.Perusahaan Swasta
Pada umumnya perusahaan swasta terbentuk yaitu stuck company dan mutual company.
a.Stuck company
Perusahaan yang didirikan dengan menjual stock/saham di pasar bursa. Setiap orang bisa memiliki saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam stock company, badan tertinggi adalah pemegang saham(stock holders) yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memilih direksi dan dewan komisaris.
Tujuan utama perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang didapat selama operasi perusahaan (biasanya satu tahun). Dari keuntungan tersebut dibagi-bagikan kepada pemegang saham menurut besar kecilnya modal yang disetor ke dalam kas perusahaan.
b.Mutual Company
Mutual(bersama) adalah Perusahaan yang didirikan untuk dan dari policy holders.
Jadi sama halnya dengan koperasi. Bila diperoleh surplus, maka surplus tersebut akan dikembalikan kepada policy holders(pemegang polis).
Mutual company, umunya di bentuk untuk perusahaan yang telah lama berdiri sedangkan perusahaan yang baru di dirikan biasanya cenderung untuk memiliki stock company.
Stock company bisa diubah menjadi mutual company yaitu bilamana stock company telah berjalan lama sehingga nilai stock/saham sudah tinggi dan cadangan surplus besar.
A.2 Perusahaan Negara/Pemerintah
Di Indonesia, sebagian besar perusahaan asuransi dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal ii, pemerintah yang memegang semua kebijaksanaan serta pelaksanaan operasional perusahaan-perusahaan milik negara tersebut. Campur tangan pemerintah dalam kehidupan perusahaan, dalam arti seluruh aktivitas maupun manajemennya besar sekali.
Tujuan perusahaan selain menaikkan kesejahteraan sosial(social and economic welfare) masyarakat, juga sebagai lembaga penabungan untuk menghimpun modal yang bisa digunakan sebagai sumber-sumber pembiayaan didalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
sumber :
Arsip Pribadi(Fotocopyan Sistem Asuransi dan Keuangan Semester 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar